NEWS BALIKPAPAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 10 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama operasi kepolisian yang digelar pada September hingga awal Oktober 2025. Dalam pengungkapan tersebut, delapan tersangka berhasil ditangkap dari berbagai lokasi di wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol [Nama Kapolresta], menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan antara Unit Jatanras dan Unit Reskrim di setiap Polsek. Menurutnya, sebagian besar tersangka merupakan residivis yang kembali beraksi dengan modus yang sama.
Baca Juga : Kaltim Dorong Investasi Energi Terbarukan, Fokus PLTS dan Biometana
“Kami berhasil mengamankan delapan pelaku dari sepuluh laporan curanmor yang masuk selama sebulan terakhir. Mereka rata-rata beraksi di kawasan permukiman padat dan area parkir umum tanpa penjagaan,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Jumat (3/10/2025).
Modus Operandi: Kunci T yang Masih Jadi Andalan
Dari hasil penyelidikan, para pelaku umumnya menggunakan kunci letter T untuk merusak lubang kontak sepeda motor. Sebagian di antara mereka beroperasi secara berkelompok dengan peran berbeda — ada yang mengawasi, mengeksekusi, hingga menjual hasil curian ke luar daerah.
Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri laporan kehilangan di beberapa wilayah seperti Balikpapan Selatan, Balikpapan Utara, dan Balikpapan Tengah. Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan beberapa unit motor hasil curian yang telah dipreteli dan dijual secara online.
“Ada tersangka yang menjual motor hasil curian melalui media sosial dengan harga miring. Kami sudah mengamankan barang bukti berupa enam unit motor dari tangan para pelaku,” jelas Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP [Nama Kasatreskrim].
Sebagian Tersangka Masih di Bawah Umur
Menariknya, dari delapan tersangka yang diamankan, dua di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. Mereka mengaku diajak oleh pelaku dewasa dengan iming-iming uang cepat. Polisi kini berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan khusus terhadap pelaku anak.
“Kasus ini juga menunjukkan bahwa curanmor sudah melibatkan remaja. Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Sosial untuk langkah pencegahan,” tambahnya.
Langkah Preventif Polresta Balikpapan
Selain mengungkap kasus, Polresta Balikpapan juga meningkatkan patroli malam hari dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada. Polisi meminta warga untuk menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman, dan melaporkan segera jika terjadi kehilangan.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami juga membuka layanan pengaduan cepat melalui Posko Presisi untuk mempermudah pelaporan kasus kehilangan kendaraan,” ungkap Kapolresta.
Ancaman Hukuman
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang diduga menjadi penadah sekaligus penghubung ke jaringan luar kota.
Kesimpulan
Pengungkapan 10 kasus curanmor dengan penangkapan delapan tersangka ini menjadi bukti keseriusan Polresta Balikpapan dalam menekan angka kejahatan jalanan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta memasang pengaman tambahan untuk kendaraan bermotor mereka.







