NEWS Balikpapan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mengimbau warga untuk tidak membakar sampah secara sembarangan di lingkungan permukiman, terutama pada musim kemarau yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Kalimantan Timur.

Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya indeks pencemaran udara (ISPU) di beberapa titik pemantauan akibat aktivitas pembakaran terbuka yang dilakukan warga untuk mengelola sampah rumah tangga.
Baca Juga : Balikpapan Catat 52 Kasus Pernikahan Dini, Uniba dan ’Aisyiyah Gerak Cepat Luncurkan Program Kadarkum
Kepala DLH Balikpapan, Suryanto, menjelaskan bahwa pembakaran sampah, meskipun dalam skala kecil, dapat menghasilkan partikel berbahaya seperti PM2.5 yang berdampak langsung pada kesehatan pernapasan dan memperburuk kualitas udara kota.
“Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat berhenti membakar sampah. Selain melanggar aturan, dampaknya bisa sangat serius bagi kesehatan dan lingkungan,” ujar Suryanto, Jumat (24/10/2025).
Pembakaran Sampah Termasuk Pelanggaran Lingkungan
DLH menegaskan bahwa pembakaran sampah di area permukiman merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut, masyarakat dilarang membakar sampah di tempat terbuka karena dapat menimbulkan pencemaran udara dan gangguan kesehatan.
Suryanto menambahkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Satpol PP dan kelurahan untuk meningkatkan patroli lingkungan dan memberikan teguran kepada warga yang masih melakukan pembakaran sampah.
“Kita ingin menumbuhkan kesadaran, bukan hanya menegakkan sanksi. Edukasi dan keteladanan harus berjalan beriringan,” katanya.
Upaya Pemerintah Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DLH Balikpapan mendorong pengembangan bank sampah dan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di setiap kelurahan. Program ini memungkinkan warga mengelola sampah secara mandiri dan ekonomis tanpa harus membakarnya.
Selain itu, DLH juga menggandeng komunitas lingkungan dan pelajar untuk mengkampanyekan gerakan “Balikpapan Bebas Asap 2025”, yang menargetkan seluruh kelurahan bebas dari praktik pembakaran sampah dalam dua tahun ke depan.
“Kami percaya perubahan perilaku dimulai dari rumah. Dengan memilah dan mendaur ulang sampah, warga turut menjaga udara tetap bersih,” tutur Suryanto.
Dampak Langsung terhadap Kesehatan
DLH mencatat, keluhan warga terkait sesak napas, batuk, dan iritasi mata meningkat selama beberapa minggu terakhir akibat kabut asap ringan yang muncul di beberapa wilayah padat penduduk.
Kondisi tersebut diperparah oleh faktor cuaca panas dan angin kering yang mempercepat penyebaran partikel polutan di udara.
Pihak DLH juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk memantau dampak kesehatan akibat pencemaran udara dan memberikan edukasi tentang pentingnya menggunakan masker serta menjaga kebersihan lingkungan.
Seruan untuk Partisipasi Warga
Menutup pernyataannya, Suryanto mengajak seluruh masyarakat Balikpapan untuk berpartisipasi aktif menjaga lingkungan dengan tidak membakar sampah dan mendukung program pengelolaan sampah berkelanjutan.
“Kota yang sehat berawal dari lingkungan yang bersih. Mari bersama menjaga udara Balikpapan agar tetap segar untuk generasi mendatang,” pungkasnya.







