NEWS BALIKPAPAN – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Menkum resmikan Posbankum atau Pos Bantuan Hukum yang tersebar di Kalimantan Selatan hingga mencapai 2.015 unit. Langkah ini mempertegas peran negara dalam memastikan seluruh warga memperoleh layanan hukum yang mudah dijangkau dan terjangkau.

Dalam peresmian tersebut, Menkum Supratman menegaskan pentingnya kehadiran Posbankum di tengah masyarakat. Ia menilai Posbankum berfungsi sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum, konsultasi, serta pendampingan awal bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum. Kehadiran Posbankum membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukum tanpa harus menghadapi proses yang rumit.
Baca Juga : Menhaj Gus Irfan: Petugas Haji Wajah Indonesia di Mata Dunia, Harus Bertugas dengan Baik
Menkum Supratman juga menekankan bahwa Posbankum tidak hanya melayani persoalan hukum pidana dan perdata, tetapi juga memberikan pendampingan terkait administrasi hukum. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai layanan hukum yang tersedia serta prosedur yang harus ditempuh. Pendekatan ini memperkuat kesadaran hukum dan mendorong penyelesaian masalah secara tertib.
Pemerintah daerah Kalimantan Selatan turut berperan aktif dalam mendukung pengembangan Posbankum. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lokal mempercepat pemerataan layanan hukum. Dengan dukungan tersebut, Posbankum mampu menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
Keberadaan 2.015 Posbankum di Kalimantan Selatan mencerminkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem hukum yang inklusif. Menkum resmikan Posbankum sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperluas akses keadilan dan melindungi hak masyarakat. Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar hukum dan mampu menyelesaikan persoalan secara adil serta bermartabat.







