NEWS BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan resmi menerapkan kebijakan Parkir Non Tunai Balikpapan pada layanan parkir tepi jalan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan transparansi pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menekan potensi kebocoran retribusi parkir yang selama ini rawan terjadi.

Pemkot Balikpapan mulai memberlakukan sistem pembayaran non tunai di sejumlah ruas jalan utama. Pengendara kini dapat membayar parkir menggunakan uang elektronik, aplikasi pembayaran digital, maupun kartu debit. Pemerintah kota menilai sistem ini memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus memastikan setiap transaksi tercatat secara akurat.
Baca Juga : Inflasi Balikpapan–PPU 2025 Tetap Stabil, Tekanan Harga Masih Aman
Dinas Perhubungan menjelaskan bahwa penerapan parkir non tunai akan memperbaiki tata kelola parkir secara menyeluruh. Melalui sistem digital, pemerintah dapat memantau jumlah kendaraan, waktu parkir, serta besaran retribusi secara real time. Data tersebut menjadi dasar evaluasi kebijakan dan perencanaan peningkatan PAD.
Akuntabel demi mendukung pembangunan daerah
Dalam pelaksanaan Parkir Non Tunai, Pemkot juga melakukan pembinaan kepada juru parkir. Pemerintah kota membekali petugas dengan perangkat pendukung serta memberikan pelatihan penggunaan sistem digital. Langkah ini bertujuan memastikan layanan parkir tetap berjalan tertib dan profesional.
Masyarakat menyambut positif kebijakan ini karena dinilai lebih praktis dan transparan. Pengendara tidak perlu lagi menyiapkan uang tunai, sementara bukti pembayaran tercatat secara digital. Warga juga berharap penerapan sistem non tunai dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan retribusi parkir.
Pemkot Balikpapan berkomitmen memperluas penerapan sistem non tunai ke seluruh titik parkir tepi jalan secara bertahap. Pemerintah kota optimistis kebijakan Parkir Non Tunai, mampu meningkatkan PAD secara signifikan serta menciptakan pengelolaan parkir yang modern, transparan, dan akuntabel demi mendukung pembangunan daerah.







