NEWS Balikpapan – Pemkot Balikpapan reklame menjadi fokus utama dalam upaya penataan kota yang lebih rapi dan tertib. Pemerintah Kota Balikpapan membenahi aturan pemasangan reklame agar pelaku usaha tidak lagi memasang media promosi secara sembarangan. Langkah ini bertujuan menjaga estetika kota, keselamatan pengguna jalan, serta kepatuhan terhadap tata ruang wilayah.

Pemkot Balikpapan menegaskan bahwa setiap pemasangan reklame harus mengikuti ketentuan lokasi, ukuran, dan konstruksi yang berlaku. Pemerintah melarang pemasangan reklame di area terlarang seperti trotoar, median jalan, fasilitas umum, dan kawasan yang berpotensi membahayakan keselamatan. Aturan ini berlaku bagi reklame permanen maupun nonpermanen.
Baca Juga : Tertib dan Berizin, Pemkot Siapkan Aturan Reklame
Dinas terkait aktif melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan pemilik reklame. Melalui kegiatan ini, pemerintah menjelaskan prosedur perizinan serta kewajiban membayar pajak reklame. Pemkot Balikpapan ingin memastikan seluruh pihak memahami bahwa reklame tidak hanya berfungsi sebagai sarana promosi, tetapi juga harus selaras dengan wajah kota.
Penataan Pemkot Balikpapan reklame juga menyasar aspek pengawasan dan penindakan. Petugas rutin melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan reklame berdiri sesuai izin. Jika petugas menemukan pelanggaran, pemerintah akan memberikan sanksi administratif hingga penertiban langsung. Langkah tegas ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera.
Selain menjaga ketertiban, kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame. Dengan sistem perizinan yang tertib dan transparan, Pemkot Balikpapan dapat mengoptimalkan potensi pendapatan sekaligus mencegah kebocoran pajak. Pemerintah menilai keteraturan ini akan menguntungkan semua pihak dalam jangka panjang.
Pemkot Balikpapan juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi pemasangan di lingkungan sekitar. Warga dapat melaporkan reklame ilegal yang mengganggu kenyamanan atau membahayakan keselamatan. Partisipasi publik menjadi kunci keberhasilan penataan reklame di kota ini.
Melalui pembenahan aturan, Pemkot Balikpapan menunjukkan komitmen membangun kota yang tertib, aman, dan nyaman. Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha mematuhi aturan agar Balikpapan tetap menjadi kota yang layak huni dan berdaya saing.







